Jasa Pembuatan PT Perseorangan

PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT biasa), yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja dan memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil. PT Perorangan lebih simpel dan lebih murah. Karena tidak perlu Akta Notaris dan tidak wajib pengumuman di Berita Negara. Dan juga proses pengurusannya lebih cepat dibanding badan usaha lainnya.

Kriteria Mikro dan Kecil berarti memiliki modal usaha paling banyak Rp 5 miliar antara lain: (1) tidak ada RUPS (2) tidak ada Komisaris (3) modalnya dibatasi (4) omzet dibatasi (5) keterbatasan investasi. Adapun dokumen yang didapat antara lain sertifikat Pendirian PT, SK Kemenkumham, NPWP Badan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Hak Akses Akun dengan harga yang bersaing.