Kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya merupakan layanan usaha penunjang usaha utama seperti jasa laporan, aktifitas konsultasi manajemen, aktivitas jasa konsultasi pajak, akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan dan lain-lain.
Jasa kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.