Partnership

Tax Consultant/Konsultan Pajak merupakan sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Layanan Konsultasi Pajak adalah Memberikan konsultasi kepada Client dalam memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi Perusahaan dalam rangka mematuhi ketentuan perpajakan dan sekaligus mengoptimalkan penghematan pajak, aplikasi konsultasi Baik secara lisan maupun secara tertulis.

Beberapa masalah pajak baik itu pribadi maupun badan/perusahaan seperti pelaporan SPT Masa/tahunan, konsultansi pajak, membantu penjelesaian denda pajak, pembuatan nomor seri faktur pajak dan lain-lain.